gravatar

Program PAUD Menuju Indonesia Emas 2020

Oleh SUTARJA, S.Pd.

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/0/2001 menjelaskan bahwa pendidikan untuk anak usia di bawah enam tahun, perlu didirikan PADU (Pendidikan Anak Dini Usia), di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (Diklusepa).

Nama PADU tampaknya tidak lama bertahan, terbukti 2002 terbit Undang-Undang Nomor 20 tentang Sisdiknas yang secara khusus menampilkan nomenklatur dari PADU menjadi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

Sejumlah alasan menjadi dasar pemikiran mengapa anak-anak perlu diberikan pendidikan semenjak dini. Alasan pertama, data jumlah anak Indonesia yang berusia nol sampai enam tahun sebanyak 26,45 juta baru terlayani 27,34% atau sekitar 7,16 juta anak. Pada kisaran usia empat hingga enam tahun sebanyak 12,67 juta baru terlayani sekitar 4,63 juta atau setara 36,53% pada TK dan RA (Raudhatul Atfhal).

Alasan kedua, usia anak nol hingga enam tahun merupakan masa pertumbuhan kecerdasan anak. Masa ini populer dengan nama usia emas (golden age), saat yang paling tepat untuk menggali dan memunculkan kecerdasan seorang anak. Alasan yang lain, potensi anak bangsa yang berjumlah puluhan juta di atas merupakan aset besar yang sangat perlu mendapat perhatian serius bagi pembentukan sumber daya manusia yang andal di masa depan.

Penyelenggaraan PAUD menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan fisik (motorik halus dan motorik kasar), kecerdasan meliputi cipta, rasa, dan karsa. Melalui kegiatan yang menyenangkan seperti simulasi dan bercerita, dapat ditanamkan kemampuan bermasyarakat, sosio emosional, penanaman nilai-nilai beragama, serta kemampuan berbahasa dan berkomunikasi (communication and language).

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa." UU Sisdiknas Pasal 1 butir 14 menyatakan, "Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut."

Selanjutnya pada Pasal 28 ayat satu sampai enam dinyatakan secara khusus bahwa PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Pada jalur formal, program PAUD bisa berbentuk kelompok bermain, TK/Raudathul Athfal (RA). Jalur nonformal dapat berbentuk taman penitipan anak, kelompok bermain (play group), dan dapat pula informal seperti pendidikan lingkungan keluarga, homeschooling.

Pada prinsipnya, siapa pun dapat menyelenggarakan program PAUD. Lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perusahaan bahkan perorangan diperkenankan berkecimpung dalam program ini. Kunci utama yang diperlukan adalah memiliki komitmen yang tinggi terhadap permasalahan dunia pendidikan anak dengan segala potensi strategisnya.

Pada kesempatan peluncuran program PAUD tingkat Jawa Barat, Gubernur Danny Setiawan menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif pada permasalahan pendidikan anak usia dini ("PR", 12/6/2006).

Materi utama pada program pendidikan ini adalah alat bermain. Sebab, pola belajar yang ideal adalah belajar sambil bermain. Disyaratkan agar semua alat permainan yang tersedia bersifat edukatif --APE,alat permainan edukatif--meliputi APE dalam dan APE luar ruangan.

Program Nasional Indonesia Emas 2020 merupakan program jangka panjang yang sangat ditentukan oleh proses pendidikan anak-anak saat ini.

Dengan terlaksananya program PAUD secara konsisten, diharapkan potensi anak bangsa akan lebih berkualitas di kemudian hari. Pada akhirnya, cita-cita bangsa yang mandiri kelak, salah satunya didukung keberhasilan program PAUD hari ini dan selanjutnya, Insya Allah. ***

Penulis, pengelola PAUD Jatiputra Garut dan pengurus AGP PGRI Jawa Barat.